Pada kesempatan berharga ini, mari kita dalami dua sistem penanggalan utama yang telah membentuk peradaban manusia: Kalender Hijriah (Islam) dan Kalender Masehi. Kita akan menelusuri akar historis, dasar perhitungan, serta makna filosofis dari kedua sistem ini, memadukan perspektif Islam dan sains.
1. Jumlah Bulan: Ketetapan Ilahi dan Observasi Astronomi
Firman Allah SWT:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ ....
Terjemahan: "Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, (Surat At-Taubah (9) Ayat 36)."
Ayat suci ini menegaskan bahwa ketetapan jumlah dua belas bulan dalam satu tahun merupakan bagian dari ciptaan dan ketetapan Allah sejak awal penciptaan alam semesta. Ini bukanlah penemuan manusia semata, melainkan refleksi dari sebuah desain kosmik yang agung.
Secara ilmiah, pembagian tahun menjadi 12 bulan memiliki akar historis yang kuat dalam pengamatan astronomi kuno. Banyak peradaban awal, seperti bangsa Mesir, Babilonia, dan Yunani, mendasarkan kalender mereka pada pergerakan benda-benda langit yang dapat diamati secara visual, terutama bulan.
Satu bulan dalam kalender lunar (berdasarkan fase bulan baru ke bulan baru berikutnya, dikenal sebagai bulan sinodis) berlangsung sekitar 29,5 hari. Dengan mengamati siklus fase bulan, manusia dapat merasakan peredaran waktu yang terhubung langsung dengan perubahan musim dan berbagai fenomena alam. Ini membantu mereka dalam navigasi, pertanian, dan penentuan waktu ibadah.
Sebagai wawasan tambahan, menarik untuk menilik sejarah kalender Romawi awal yang digagas oleh pendiri legendaris Roma, Romulus, pada abad ke-7 SM. Kalender ini awalnya hanya memiliki 10 bulan dengan total 304 hari. Bulan-bulan tersebut adalah Martius (Maret), Aprilis (April), Maius (Mei), Junius (Juni), Quintilis (Juli), Sextilis (Agustus), September, Oktober, November, dan December. Karena adanya selisih yang signifikan dengan siklus matahari, sekitar 40 tahun kemudian (antara 715–673 SM), Numa Pompilius, raja legendaris kedua Roma, memperkenalkan dua bulan tambahan, yaitu Januari dan Februari, untuk menyelaraskan kalender agar lebih sesuai dengan tahun surya.
2. Penentuan Awal Hari: Perbedaan Konsep Waktu
Perbedaan mendasar antara kalender Islam dan Masehi terletak pada penentuan awal hari.
Dalam Islam, awal hari dihitung sejak matahari terbenam (Maghrib). Begitu matahari tenggelam di ufuk barat, hari berikutnya dalam kalender Hijriah pun dimulai. Konsep ini sesuai dengan tradisi Arab kuno dan selaras dengan waktu dimulainya banyak ibadah dalam Islam, seperti waktu Maghrib yang menjadi awal masuknya hari baru.
Firman Allah SWT:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji." (QS Al-Baqarah (2) Ayat 189)
Ayat ini menegaskan fungsi bulan sabit sebagai penanda waktu bagi manusia, termasuk untuk ibadah haji, yang secara implisit merujuk pada kalender lunar.
Hadits Nabi Muhammad SAW:
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤيَتِهِ
Terjemahan: "Berpuasalah karena melihatnya (bulan sabit) dan berbukalah karena melihatnya." (HR. Bukhari - Muslim)
Hadits ini secara eksplisit menunjukkan bahwa permulaan bulan Hijriah, yang berarti juga permulaan hari-hari dalam bulan tersebut, didasarkan pada penampakan hilal (bulan sabit), yang tentu saja hanya bisa dilihat setelah matahari terbenam.
Sementara itu, awal hari dalam Kalender Masehi (yang lazim digunakan secara umum) dihitung sejak tengah malam (pukul 00.00). Perbedaan fundamental ini menunjukkan pendekatan yang berbeda dalam memahami dan mengukur waktu dalam kehidupan sehari-hari dan praktik keagamaan.
3. Tahun Hijriah: Membangun Sejarah dari Jejak Perjalanan Suci
A. Makna Hijriah
Kata "Hijriah" (هِجْرِيّ) merupakan bentuk nisbah (kata sifat yang menunjukkan hubungan atau asal) dalam bahasa Arab, berasal dari kata "Hijrah" (هجرة). Nisbah dibentuk dengan menambahkan ya' bertasydid (يّ) yang sebelumnya berharakat kasrah pada akhir kata benda, seperti Islami, duniawi, atau ukhrawi.
Dalam kamus bahasa Arab, هِجْرِيّ didefinisikan sebagai kata sifat yang merujuk pada هِجْرة. التَّاريخ الهِجْرِيّ (Tanggal Hijriah) adalah tanggal yang dimulai dengan peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah pada tahun 622 Masehi.
Penambahan ta' marbutah (ة) pada Hijri menjadi Hijriyyah umumnya terjadi ketika didahului oleh kata "tahun" (سنة), sehingga menjadi Sanah Hijriyyah (السَّنة الهِجْرِيَّة). السَّنة الهِجْرِيَّة didefinisikan sebagai tahun qamariah (lunar) yang jumlah bulannya dua belas, dimulai dari bulan Muharram dan berakhir di bulan Dzulhijjah.
B. Penamaan dan Penetapan Tahun Hijriah
Masyarakat Arab pra-Islam telah lazim menggunakan nama-nama bulan qamariyah yang kita kenal hingga kini, seperti Dzulhijjah (bulan di mana terdapat ibadah haji) atau Rabiul Awwal (berasal dari kata rabi yang berarti semi atau musim bunga, karena bertepatan dengan musim semi saat penamaannya).
Namun, meskipun mereka mengenal nama-nama bulan dan tanggal, masyarakat Arab kala itu belum memiliki sistem penomoran tahun. Untuk membedakan satu tahun dengan tahun lainnya, mereka mengacu pada peristiwa-peristiwa besar yang terjadi pada tahun tersebut. Contohnya, Tahun Gajah ('Amul Fiil) yang merujuk pada serangan pasukan gajah Raja Abrahah dari Yaman ke Ka'bah, atau Tahun Fijar ('Amul Fijar) yang mengacu pada Perang Fijar antara suku Kinanah dan Qais, ketika Nabi Muhammad SAW berusia 14-15 tahun. Terkadang, mereka juga menggunakan tahun kematian pemuka masyarakat sebagai acuan.
Kondisi ini berlangsung hingga masa Nabi Muhammad SAW dan bahkan berlanjut di era Khalifah Abu Bakar RA. Belum ada penetapan sistem hitungan tahun qamariyah yang baku. Barulah pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab RA, tepatnya di tahun ketiga masa jabatannya (sekitar tahun 17 Hijriah atau 638 Masehi), kebutuhan akan sistem penanggalan yang seragam menjadi mendesak.
Beberapa riwayat menyebutkan pemicu penetapan ini:
Dikisahkan dari Maimun bin Mahran, seorang penduduk melaporkan kepada Khalifah sebuah cek (Shakk, bukti kepemilikan) yang hanya tertera tempo bulan Sya’ban, tanpa keterangan tahun. Hal ini menimbulkan kebingungan: Sya’ban tahun ini, tahun lalu, atau tahun mendatang?
Versi lain dari Ibnu Hajar menyebutkan kisah Gubernur Yaman, Abu Musa Al-Asy’ari, yang menerima beberapa surat dari Khalifah Umar namun kesulitan membedakan mana yang lebih baru karena tidak adanya keterangan tahun.
Ada pula versi tentang seseorang yang datang kepada Khalifah dan menceritakan kalender yang digunakan orang-orang Yaman yang sudah mencantumkan hitungan tahun.
Menanggapi permasalahan ini, Khalifah Umar RA mengumpulkan para sahabat dan mengajukan usulan:
"Jadikanlah sesuatu untuk masyarakat yang bisa mereka jadikan acuan untuk mengetahui tahun."
Beberapa usulan pun muncul:
Ada yang mengusulkan menggunakan acuan tahun bangsa Romawi. Namun, usulan ini dibantah karena tahun Romawi sudah terlalu tua (dimulai sejak zaman Dzul Qarnain) dan terlalu panjang.
Usulan lain adalah menggunakan acuan tahun bangsa Persia, namun disanggah karena raja-raja Persia memiliki kebiasaan menghapus catatan tahun raja sebelumnya setiap kali ada raja baru, sehingga tidak dapat menjadi acuan yang konsisten.
Akhirnya, sebagaimana diungkapkan dalam kitab Kanzul Ummal dan Tarikh At-Thabari:
فَأَجْمَعَ رَأْيُهُمْ عَلَى أَنَّ الْهِجْرَةَ كَانَتْ عَشْرَ سِنِينَ ، فَكَتَبُوا التَّارِيخَ مِنْ هِجْرَةِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Terjemahan: "Para sahabat sepakat bahwa (sejak) hijrah berlangsung selama 10 tahun, dan pada akhirnya mereka menjadikan perhitungan tahun qamariyah berawal dari hijrahnya Nabi SAW."
Setelah disepakati peristiwa hijrah sebagai titik awal, perdebatan berlanjut mengenai penentuan awal bulan dalam tahun Hijriah. Ada yang menawarkan Rabiul Awal sebagai bulan pertama, karena pada bulan itulah Rasulullah SAW tiba di Madinah setelah hijrah (2 Rabiul Awal tahun ke-13 kenabian, bertepatan dengan 14 September 622 Masehi). Ada pula yang mengusulkan bulan Ramadan.
Namun, Khalifah Umar RA, dengan kebijaksanaannya, memilih 1 Muharram sebagai awal kalender Hijriah (bertepatan dengan 15 Juli 622 Masehi), meskipun hijrah fisik Rasulullah terjadi pada bulan Rabiul Awal. Alasannya, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari:
أَخَّرُوهُ مِنْ رَبِيع الْأَوَّل إِلَى الْمُحَرَّم لِأَنَّ اِبْتِدَاء الْعَزْم عَلَى الْهِجْرَة كَانَ فِي الْمُحَرَّم ، إِذْ الْبَيْعَة وَقَعَتْ فِي أَثْنَاء ذِي الْحِجَّة وَهِيَ مُقَدِّمَة الْهِجْرَة ، فَكَانَ أَوَّل هِلَال اِسْتَهَلَّ بَعْد الْبَيْعَة وَالْعَزْم عَلَى الْهِجْرَة هِلَال الْمُحَرَّم فَنَاسَبَ أَنْ يُجْعَل مُبْتَدَأ ، وَهَذَا أَقْوَى مَا وَفَقْت عَلَيْهِ مِنْ مُنَاسَبَة الِابْتِدَاء بِالْمُحَرَّمِ .
Terjemahan: "Para sahabat mengakhirkan (permulaan tahun hijriah) dari bulan Rabi'ul Awwal (bulan Nabi tiba di Madinah) ke Muharram, mengingat bahwa permulaan tekad/rencana hijrah terjadi pada bulan Muharram. Sebab, bai'at (Bai'at Aqabah Kedua) telah terjadi pada pertengahan bulan Dzulhijjah, dan bai'at tersebut adalah pendahuluan (penyebab) hijrah. Maka, hilal (bulan sabit) pertama yang tampak setelah bai'at dan tekad berhijrah adalah hilal Muharram. Oleh karena itu, sangatlah sesuai jika Muharram dijadikan permulaan (tahun). Ini adalah pendapat terkuat yang saya temukan mengenai kesesuaian permulaan (tahun) dengan Muharram." [Fathul Bari]
Penetapan Kalender Hijriah ini akhirnya terealisasi pada tahun 17 H atau 638 Masehi, sekitar 17 tahun setelah peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW.
4. Memaknai Penanggalan dan Nilai Waktu dalam Islam
Penting untuk diingat bahwa dalam Islam, aspek terpenting dari sebuah sistem penanggalan bukan hanya sekadar perhitungan waktu semata, melainkan juga nilai-nilai moral, spiritual, dan agama yang terkandung di dalamnya. Kalender Hijriah, dengan permulaannya yang didasarkan pada peristiwa hijrah, mengingatkan umat Islam akan perjuangan, pengorbanan, dan perubahan menuju kebaikan.
Islam sangat menghargai waktu, memandangnya sebagai anugerah dan amanah dari Allah SWT. Setiap detik yang berlalu adalah bagian dari kehidupan yang tidak akan kembali.
Firman Allah SWT:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Terjemahan: "Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (Surat An-Nisa' Ayat 103)
Ayat ini menegaskan bahwa ibadah shalat memiliki waktu-waktu yang telah ditetapkan, menunjukkan pentingnya ketepatan waktu dalam kehidupan seorang Muslim.
Para ulama dan penyair Muslim juga telah banyak menginspirasi tentang pentingnya waktu:
[الوَقْتُ كَالسَّيْفِ، إِنْ لَـمْ تَقْطَعْهُ قَطَعَكَ]
"Waktu itu ibarat pedang, apabila engkau tidak memanfaatkannya (memotongnya), ia akan memenggalmu." (Pepatah Arab populer, dinisbahkan kepada Imam Asy-Syafi'i)
[دَقَّاتُ قَلْبِ الـمَرْءِ قَائِلَةٌ لَهُ ، إِنَّ الـحَيَاةَ دَقَائِقُ وَثَوَانِ]
"Detak jantung seseorang berkata kepadanya, bahwa sesungguhnya kehidupan adalah kumpulan menit-menit dan detik-detik." (Syair oleh Ahmad Syauqi)
[تَـمُرُّ بِنَا الأَيَّامُ تَتْـرَى وِإِنَّـمَا نُسَاقُ إِلَى الآجَالِ وَالعَيْنُ تَنْظُرُ]
"Hari demi hari berlalu melewati kita bergantian, dan sesungguhnya kita sedang digiring menuju ajal kita padahal mata melihat (hal tersebut)." (Syair)
Imam Al-Hasan Al-Bashri, seorang tabi'in terkemuka, pernah berkata, "Wahai anak Adam, sesungguhnya engkau hanyalah kumpulan dari hari-hari, apabila berlalu satu hari akan berkurang satu bagian dari hidupmu."
Kata-kata bijak ini adalah pengingat konstan bagi kita untuk menghargai setiap momen, memanfaatkannya untuk kebaikan, dan mempersiapkan diri untuk kehidupan abadi.
Marilah kita jadikan setiap sistem penanggalan yang kita gunakan, baik Hijriah maupun Masehi, sebagai pengingat akan waktu yang berharga dan peluang tak terbatas untuk terus mendekatkan diri kepada Allah. Mari kita manfaatkan waktu untuk meraih ilmu yang bermanfaat, melakukan kebaikan yang tulus, dan berkontribusi bagi kemajuan umat manusia. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kita kebijaksanaan dan hidayah untuk menjalani setiap detik kehidupan dengan penuh rasa syukur dan ketaatan. Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar